Rabu, 11 November 2015

MAKALAH SENGKETA AMBALAT

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya beserta seluruh kekayaan alam yang ada di dalamnya untuk dapat dieksplorasi dan dimanfaatkan secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan dan memakmurkan kehidupan seluruh rakyatnya. Pengaturan mengenai wilayah daratan, perairan, batas laut teritorial dan kekayaan sumber daya alam ditujukan untuk memberi kepastian dan kejelasan hukum bagi warga negara untuk mengetahui wilayah negaranya.
Negara Indonesia adalah negara dengan lokasi strategis yang terletak di jalur lintas perdagangan dunia. Diapit oleh dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia serta di dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, menyebabkan Indonesia berbatasan dengan banyak negara baik batas darat maupun batas laut. Berikut adalah batas – batas wilayah Indonesia:
  • Kawasan perbatasan laut dengan Thailand, India dan Malaysia di Aceh, Sumatra Utara dan dua pulau kecil terluar.
  • Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau dan dua puluh pulau kecil terluar.
  • Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
  • Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan delapan belas pulau kecil terluar.
  • Kawasan perbatasn laut dengan Palau di Maluku Utara, Papua Barat ,Papua, dan delapan pulau kecil terluar.
  • Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua.
  • Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Papua, Maluku, dan dua puluh pulau kecil terluar.
  • Kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur.
  • Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Nusa Tenggara Timur , dan lima pulau kecil terluar.
  • Kawasan Perbatasan laut berhadapan dengan laut lepas di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan sembilan belas pulau kecil terluar.
Indonesia juga merupakan negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu padaUNCLOS (United Nations Convension the Law of the Sea) 82 atau HUKLA (Hukum Laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Wilayah Indonesia didominasi oleh wilayah laut yaitu dengan perbandingan 2/3 (dua per tiga) laut dan sisanya adalah daratan. Indonesia juga memiliki 17.506 buah pulau dan seperti telah tercantum pada data diatas, beberapa dari gugusan ribuan pulau tersebut adalah pulau kecil terluar dan berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Dengan melihat begitu banyaknya wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan wilayah negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste dan Australia, melahirkan berbagai macam persoalan yang terkadang mampu memicu percikan – percikan dalam hubungan bilateral kedua negara tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan upaya – upaya yang dapat mencegah timbulnya percikan – percikan yang nantinya dapat menjadi duri dalam daging pada hubungan bilateral kedua negara. Salah satunya adalah untuk kasus sengketa Ambalat antara Malaysia dan Indonesia yang sampai sekarang belum ditemukan titik tengahnya.
1.2 Rumusan Masalah
  1. Mengapa Pulau Ambalat menjadi rebutan antara Indonesia dan Malaysia?
  2. Apa dampak sengketa Pulau Ambalat terhadap hubungan kedua negara?
  3. Bagaimana upaya pemerintah untuk mempertahankan kedaulatan NKRI?
  4. Bagaimana status kasus ambalat saat ini ?
1.3 Tujuan
  1. Mengetahui penyebab Pulau Ambalat menjadi rebutan antara Indonesia dan Malaysia.
  2. Mengetahui dampak sengketa Pulau Ambalat terhadap hubungan kedua negara.
  3. Mengetahui upaya pemerntah dalam mempertahankan kedaulatan NKRI.
  4. Mengetahui status kasus ambalat yang menjadi perebutan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Letak Geografis Ambalat
Ambalat terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar, pada posisi 40 mil dari pulau Sebatik Indonesia atau 30 mil dari Pulau Bunyu, 12 mil dari Karang Unarang dan 12 mil selatan dari Pulau Sipadan – Ligitan Malaysia (Asnawi, 2005). Sebagai ilustrasi bahwa luasnya yang harus dikontrol dan diamankan di perairan wilayah Ambalat adalah 10.750 km2 dan wilayah Ambalat Timur luasnya adalah 4.739,64 km2 atau Laut Sulawesi yang luas secara keseluruhan yaitu kurang lebih 15.425 km2 (Rivai, 2005). Dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara SabahMalaysia, dan Kalimantan TimurIndonesia. Nama Ambalat sebenarnya merupakan sebuah desa yang terletak 49,6 km di sebelah barat Tarakan, Kalimantan Timur. Kemudian oleh Indonesia nama ini dipakai untuk menandai nama suatu blok konsensi eksplorasi migas lepas pantai.
Posisi geogrsfis kawasan Ambalat dan Ambalat Timur adalah 2° 45’ LU - 3° 52’ LU dan 118° 17’ BT - 119° 05’ BT. Di Ambalat terdapat kekayaan laut dan bawah laut yang melimpah. Selain itu, ditemukan adanya kandungan minyak yang dapat dieksplorasi hingga jangka waktu 30 tahun. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak. Blok laut ini tidak semuanya kaya akan minyak mentah.
Gambar 2.1 Letak Geografis Ambalat
2.2 Faktor yang Membuat munculnya Persengketaan antara Indonesia dan Malaysia Terkait Ambalat
Ambalat adalah daerah ambang laut yang banyak memiliki sumber daya migas yang terletak di perbatasan antara Kalimantan Timur (Indonesia) dan Sabah ( Malaysia). Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan presepsi mengenai batas wilayah masing – masing negara. Kedua negara masing – masing mengiklaim Ambalat sebagai bagian dari wilayah teritorial mereka. Malaysia dengan Peta Pentas Malaysia 1979 memasukkan Blok Ambalat secara sepihak sebagai wilayahnya dengan koordinat ND 6 dan ND 7. Sedangkan menurut Indonesia, Ambalat masuk wilayah Indonesia berdasarkan batasan yang diberikan dalam Bab 4 Konvensi Hukum Laut 1982 mengenai negara kepulauan, yang mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan yang berhak menarik garis 200 mil dari pantai terluar.
Potensi sumber daya migas Blok Ambalat sangat menjajikan bagi pihak yang memilikinya. Menurut ahli geologi dari lembaga konsultan Exploration Think Tank Indonesia, Andang Bachtiar, Ambalat memiliki cadangan potensial yaitu 764 juta barrel minyak dan 1,4 triliyun kaki kubik gas dari satu titik tambang saja sedangkan ada 9 titik tambang. Bahkan, perminyakan kurtubi menaksir, potensi pemasukan gas negara dari minyak Ambalat bisa mencapai US$ 40 milyar. Nilai tersebut sangatlah besar sehingga rasional jika kedua negara tersebut mengingkan daerah tersebut.
Faktor selanjutnya yang membuat Ambalat menjadi sengketa oleh Malaysia dan Indonesia adalah adanya perundingan batas maritim yang kurang jelas antara kedua negara. Perundingan penyelesaian batas maritim merupakan perundingan paling kompleks di dunia. Hal ini mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai disiplin ilmu, mulai hukum internasional, hubungan internasional, geografi, geologi, geodesi, hidrografi, oseanografi, kartografi, navigasi, dan kesejarahan. Disamping itu, perundingan ini juga melibatkan berbagai instasi pemerintah yang memiliki tugas pokok, dan kepiawaian pada bidang – bidang tersebut.
Indonesia telah berunding dengan Malaysia sebanyak 28 kali selama 2005 – 2015 untuk membahas penetapan batas maritim kedua negara di semua segmen, yaitu Selat Malaka, Selat Singapura, Laut China Selatan, dan Laut Sulawesi. Selama 10 tahun perundingan masih terdapat perbedaan mendasar mengenai metode serta prinsip – prinsip hukum penarikan garis batas maksimum.
2.3 Awal Munculnya Konflik antara Indonesia dan Malaysia terkait Ambalat
Ketegangan hubungan Indonesia berawal dari pemberian izin konsesi eksplorasi sumber daya alam minyak oleh Malaysia melalui perusahaan minyak nasionalnya Petronas kepada perusahaan minyak Shell Belanda pada 16 Februari 2005. Pemberian izin konsesi ini menimbulkan kemarajan bagi Indonesia, karena sudah lama Indonesia mengklaim tempat yang sama.
Total izin bagi hasil (production sharing) yang pernah diberikan Indonesia kepada pihak asing yaitu pada 1967 Blok Penyu dikelola oleh perusahaan minyak Prancis, tahun 1970 lepas pantai North East Kalimantan dikelola oleh British Petroleum, tahun 1983 Blok Penyu dikelola oleh Hudson Bunyu, tahun 1988 perusahaan Italy ENY mengikat kontrak penambangan minyak di blok Ambalat dan berakhir pada tahun 2009, tahun 2000 perusahaan minyak Shell Belanda dijadikan pertner Petronas perusahaan minyak nasional Malaysia untuk mengelola Blok Ambalat, kemudian tahun 2004 Anacol perusahaan minyak Amerika menandatangi kontrak dengan Indonesia untuk mengeksplorasi minyak di Blok Ambalat Timur (Republika, Maret 2005).
Menurut kelaziman dalam hukum internasional, karena Malaysia tidak mengajukan protes terhadap kegiatan – kegiatan Indonesia dalam penambangan lepas pantai sejak tahu 1960-an hingga pasca Peta Malaysia 1979, itu berarti pengakuan Malaysia terhadap kepemilikan hak berdaulat Indonesia atas daerah cadangan minyak tersebut. Akhir tahun 2004, Indonesia mengeluarkan kontrak baru di Blok Ambalat, tetapi kontrak baru ini diprotes Malaysia. Malaysia memprotes setelah memperoleh kemenangan atas Pulau Sipadan – Ligitan melalui keputusan ICJ tahun 2002 dan memasukkan kedua pulau tersebut dalam Peta 1979 menjadi bagian dari wilayah Mayasia yang merupakan kesatuan daratan dari wilayah Sabah.
Oleh karena itu, Ambalat dan Ambalat Timur yang letaknya 12 mil selatan dari Sipadan – Ligitan menurut anggapan Malaysia adalah milik Malaysia. Berlanjut kemudian sebagaimana disebutkan di atas, Malaysia memberikan izin kepada perusahaan minyak Shell Belanda pada 15 Februari 2005, pemberian izin ini menimbulkan kemarahan besar Indonesia , karena daerah minyak itu terlebih dulu diklaim oleh Indonesia. Klaim tumpang tindih ini menimbulkan hubungan ketegangan antara Indonesia – Malaysia, masing – masing unjuk kekuatan dengan mengirimkan pasukan tempur ke daerah konflik sebagai wujud untuk mempertahankan kepemilikan hak berdaulat atas Blok Ambalat dan Ambalat Timur.
2.4 Dampak Sengketa Ambalat terhadap Hubungan Kedua Negara
Sebagai dua negara yang bertetangga dan serumpun membuat Indonesia mempunyai hubungan yang khas dan kental. Hubungan antara Indonesia dan Malaysia dapat dilihat sebagai saudara tua dan saudara muda. Selain kultur, kekerabatan, simbol, , agama, sajarah panjang persaudaraan Indonesia dan Malaysia merupakan aktor utama berdirinya sebuah perkumpulan negara di Asia Tenggara uang kemudian dikenal dengan ASEAN yang mempengaruhi daerah di Selat Malaka sebagai daerah kawasan yang paling aman dari konflik dan pertarungan pertentangan negara di ASEAN.
Namun, dalam perjalanannya dua negara serumpun yang berdampingan nyatanya tidak selalu hidup rukun dan damai. Berbagai percikan yang datang dari internal maupun eksternal dapat mempengaruhi hubungan yang tadinya baik – baik saja menjadi sedikit memanas. Begitu pula dengan hubungan antara Indonesia dan Malaysia,. Dua negara yang hidup berdampingan seharusnya dapat menghormati kepentingan masing – masing negara, namun sering timbul konflik – konflik yang membuat hubungan keduanya memanas.
Riwayat sejarah hubungan antara Indonesia dan Malaysia menunjukkan beberapa percikan yang terjadi sejak zaman dahulu kala. Masih jelas ingatan ketika dahulu Indonesia dan Malaysia berkonfrontasi hingga Presiden Soekarno memutuskan untuk keluar dari PBB. Setelah itu, adanya perebutan antar Pulau Sipadan dan Ligitan yang membuat hubungan antara Indonesia dan Malaysia tidak kunjung membaik. Dan setelahnya ditambah dengan perebutan wilayah kembali oleh kedua negara dan kali ini adalah wilayah Blok Ambalat yang kaya akan sumber daya alam.
Dalam segi diplomatik, dampak akibat sengketa Blok Ambalat ini tidak terlalu terlihat ditunjukkan oleh kedua negara. Hal ini dibuktikan dengan masih cukup baiknya hubungan kerjasama bilateral antara kedua negara. Namun, yang merasakan langsung akibat dari sengketa Ambalat ini adalah TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang sering merasa geram karena wilayah kedaulatan Indonesia sering dimasuki oleh angkatan bersenjata Malaysia.
2.5 Upaya Pemerintah untuk Mempertahankan Kedaulatan NKRI
Upaya pemerintah yang telah dilakukan untuk mempertahankan ambalat :
  1. Kerajasama TNI bersama Pemerintah nunukan dan masyarakat dalam menjaga Ambalat dan Karang Unarang.
  2. Telah di tancapkannya bendera Merah Putih di perairan tersebut sekaligus juga membiarkan nelayan mendirikan bagang lebih banyak lagi.
Di mata Pemerintah Indonesia, Ambalat bukan wilayah sengketa, dan juga tak ada tumpang tindih wilayah. Jika Malaysia masuk, itu artinya upaya perampasan wilayah kedaulatan. Akan tetapi masyarakat perbatasan membutuhkan jawaban dan kepastian. Jangan biarkan mereka hidup dalam kebimbangan. Lantaran itu TNI bersama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan masyarakat sudah bertekad untuk menjaga Ambalat dan Karang Unarang sebagai wilayah teritorial Indonesia. Mereka menancapkan bendera Merah Putih di perairan tersebut, sekaligus juga membiarkan nelayan mendirikan bagang lebih banyak lagi.
Sengketa blok Ambalat antara Indonesia-Malaysia tercatat telah sering terjadi. Terhitung sejak Januari hingga April 2009 saja, TNI AL mencatat kapal Malaysia telah sembilan kali masuk ke wilayah Indonesia.
Betapa istimewanya Ambalat, blok laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di laut Sulawesi atau Selat Makassar itu, hingga menjadi titik konflik antara dua negara bertetangga ini. Wilayah Ambalat merupakan wilayah yang memiliki potensi ekonomi cukup besar karena memiliki kekayaan alam, berupa sumber daya minyak. Oleh karena itu, wajar jika muncul berbagai kepentingan yang mendasari munculnya masalah persengketaan ini. Bukan saja kepentingan ekonomi, melainkan juga adanya faktor kepentingan politik di antara dua negara. Bagi Malaysia, secara internasional akan merasa "menang" terhadap Indonesia, jika berhasil mengklaim blok Ambalat. Berbeda bagi Indonesia yang secara politik ingin mempertahankan blok Ambalat, karena dianggap sama dengan mempertahankan kedaulatan bangsa.
Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antara Indonesia dengan Malaysia yang harus dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut :
  1. pembangunan jalan tersebut adalah untuk merangsang pembangunan kota atau pemukiman baru di dekat perbatasan.
Pandangan kita mengenai perbatasan sebagai wilayah terpencil harus kita ubah. Mulai saat ini kita harus memandang perbatasan sebagai wilayah strategis. Strategis untuk mempertahankan wilayah kita. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah yang memiliki wilayah perbatasan darat dengan negara tetangga seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Papua harus memprioritaskan pembangunan prasarana jalan di sepanjang perbatasan. Jalan tersebut dihubungkan ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat.
  1. Bangun wilayah baru di dekat perbatasan.
Setelah di sepanjang perbatasan dibangun jalan yang terhubung ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat, pemerintah daerah diharuskan membangun wilayah baru di dekat perbatasan. Pembangunan untuk perluasan kota yang sudah mapan harus dihambat dan masyarakat dirangsang untuk mengembangkan wilayah baru. Untuk melakukan hal tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyusun konsep pengembangan wilayah perbatasan secara komprehensif agar wilayah baru yang dibentuk dapat hidup baik secara ekonomi maupun sosial. Selain itu, wilayah baru yang dibangun sebaiknya diarahkan untuk memiliki spesialsisasi. Misalnya, ada blok khusus jeruk Pontianak, blok khusus kebun aren, blok khusus sawah padi, dll. untuk merangsang masuknya investasi bisnis pendukung di sana.
  1. Pembangunan pangkalan militer di dekat perbatasan.
Saat ini kita melihat gelaran pasukan TNI kita kurang memadai untuk melakukan upaya menjaga perbatasan negara. Gelaran pasukan justru diletakkan di wilayah-wilayah padat penduduk yang sudah terbangun. Gelaran pasukan seperti ini harus diubah. Batalyon-batalyon yang berada di wilayah “aman” dari gangguan luar sepantasnya direlokasi ke wilayah perbatasan. Apalagi, urusan keamanan dan ketertiban saat ini sudah menjadi tanggung jawab kepolisian.
  1. Galakkan kembali transmigrasi.
Program transmigrasi yang dulu gencar dilaksanakan pada era Orde Baru harus digalakkan kembali. Transmigran diarahkan untuk mendiami wilayah-wilayah baru yang dibentuk di dekat perbatasan. Saya yakin, apabila infrastruktur transportasi dan komunikasi disiapkan, banyak penduduk dari wilayah-wilayah padat yang bersedia bertransmigrasi.


2.6 Status Saat ini Kasus Ambalat
Hingga kini kasus Ambalat belum dapat diselesaikan. Menurut van Zorge Report, 9 April 2007 tentang Indonesia, ”ada indikasi Indonesia khawatir kehilangan Blok Ambalat sehingga tidak mau menempuh arbitrase Internasional. Para pemimpin militer Indonesia yang cenderung konservatif tampak lebih menyukai solusi militer jika situasi di Ambalat tidak terselesaikan.  Dalam pandangan seorang pejabat lebih baik berperang sekalipun kemudian kalah sehingga kehilangan Ambalat ketimbang kehilangan harga diri bangsa.”
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam hubungan bernegara memang tidak selamanya berjalan harmonis pasti terdapat beberapa potensi persoalan yang dapat menggoyahkan hubungan antar negara. Setiap persoalan yang terjadi dapat menimbulkan dampak yang berbeda bagi masing – masing negara, dampak tersebut dapat berupa kerja sama atau konflik. Misalnya dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dan Malaysia telah mengalami berbagai persoalan yang mengganggu kerja sama yang selama ini telah dibangun. Dari permasalahan perbatasan yang hampir mengarah pada konflik militer kemudian Persoalan TKI ilegal,masalah pengklaiman budaya Indonesia oleh Malaysia.Terkadang dalam suatu konflik, satu aspek yang terkena konflik dapat merambat ke aspek-aspek lainnya.
SARAN
Agar tidak terulang lagi atau setidaknya mengantisipasi dan meminimalisir konflik-konflk yang terjadi,Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi konflik dan perlu meningkatkan posisi tawar (bargaining position)Indonesia terhadap Malaysia. Segala upaya yang dilakukan bertujuan agar kelak tidak ada lagi permasalahan yang mengganggu hubungan kerja sama bilateral Indonesia-alaysia.
Pada dasarnya hubungan antar negara dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing negara dan hubungan antar negara dapat berjalan dengan baik jika kepentingan-kepentingan tersebut tidak saling berbenturan. Oleh karena itu kedua negara harus saling menghormati,menghargai satu sama lain,saling terbuka dalam menyikapi setiap permasalahan serta mengantisipasi dan mengelola potensi konflik, dan akhirnya mengembangkan kerja sama bilateral yang saling menguntungkan diberbagai bidang.
Jadi, perlu kita sadari bahwa membina hubungan baik antar negara merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup bernegara. Untuk itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat indonesia serta kerja sama antara masyarakat dan pemerintah dalam membina hubungan tersebut. Dari faktor-faktor penyebab konflik serta hambatan – hambatan yang terjadi, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi , Yang penting bagi bangsa Indonesia saat ini adalah mengadakan rekonsiliasi bagi semua kejadian akibat situasi dan kondisi yang tidak kondusif saat ini.Kita harus terus berupaya dan saling mendukung dan berjuang merajut masa depan yang lebih baik.mari kita curahkan energi kita untuk membangun bangsa dan Negara Indonesia demi terwujudnya kesejahteraan dan Kepentingan seluruh rakyat indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Asnawi, Sofyan. Rabu 16 Maret 2005. Sipadan – Ligitan Permainan Domino MalaysiaHttp://www.sinarharapan.co.id.
Harian Republika 15 Maret 2005.
Hasibuan, Rosmi. 2 Agustus 2005 Tinjauan Yuridis Konflik Indonesia Malaysia tentang Kepemilikan Hak Berdaulat atas Blok Ambalat dan Ambalat Timur. repository.usu.ac.id
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004.
Konvensi Hukum Laut (KHL) tahun 1982.
Rivai Ras, Abdul. Senin 7 Maret 2005. Gelar Kekuatan Laut Ambalat, Analisis Dirjend Pertahanan Laut DEPHANhttp://www.mediaindonesia.co.id
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi I/III tahun 2004.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar